Permohonan Karis Karsu

Syarat-syarat permohonan karis dan karsu sebagai berikut : Senvix

  • Surat Permohonan perihal Karis / Karsu dari Instansi.
  • Laporan Perkawinan Pertama ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan.
  • Fotocopy Akte Nikah yang dilegalisir.
  • Fotocopy SK PNS yang dilegalisir.
  • Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar)